Sejalan
dengan tujuan nasional, maka pelaksanaan otonomi daerah bertujuan untuk
mewujudkan pemerataan kesejahteraan rakyat Indonesia dengan meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat yang layak, dan bermartabat, berkeadilan dengan
memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar yaitu pangan,
sandang, kesehatan, pendidikan dan lapangan kerja. Oleh karenanya UU No. 5
tahun 1999, memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengembangkan dan
menggali sumber daya daerah sesuai dengan potensi dan kemampuan daerah untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sesuai
dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 1999 jo
Undang-undang 32 tahun 2004, daerah kabupaten dan kota memiliki keleluasaan untuk
mengembangkan potensinya tidak terkecuali dalam menggali dan mengembangkan
potensi keolahragaan. Pemerintah daerah dituntut untuk mandiri dan lebih
kreatif dalam melaksanakan pembinaan di bidang keolahragaan, akan tetapi
pemerintah pusat wajib melaksanakan kewenangannya sebagaimana telah diatur
dalam peraturan pemerintah no. 25 tahun 2000 tentang kewenangan provinsi
sebagai daerah otonom yaitu: (1) Pemberian
dukungan untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga. (2) Penetapan pedoman
pemberdayaan olahraga. (3) Penetapan kebijaksana-an dalam penentuan
kegiatan-kegiatan olahraga nasional/
internasional.
Kebijaksanaan
dalam pembinaan dan pengembangan olahraga
adalah merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas manusia
Indonesia yang ditujukan kepada peningkatan kesehatan jasmani dan rohani
seluruh masyarakat, memupuk watak, disiplin sportivitas serta pengembangan
prestasi olahraga yang dapat membangkitkan rasa kebanggaan nasional, mengangkat
harkat dan martabat bangsa Indonesia di mata dunia.
Pengembangan
pembinaan keolahragaan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang No. 3
tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dikembangkan dengan azas
desentralisasi yang menjadi ciri pola pembangunan saat ini, Pemerintah
Provinsi, Kabupaten/Kota diberi kewenangan mengatur pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat sesuai dengan kepentingan masyarakat dan sesuai prakarsa
sendiri berdasarkan apresiasi masyarakat. Lebih tegasnya dalam pasal 17 menjelaskan
Ruang Lingkup Olahraga Nasional terdiri dari 3 (tiga), yaitu: Olahraga Pendidikan; Olahraga Rekreasi; dan Olahraga Prestasi.
Dengan
demikian cukup jelas, bahwa tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi,
Kabupaten/Kota bekerjasama selalu melibatkan KONI Provinsi, KONI Kabupaten/Kota
dalam bidang olahraga prestasi, dan pembinaan olahraga pendidikan menjadikan
kewenangan Dinas Pendidikan dan atau Dinas Pemuda dan Olahraga, sedangkan FORMI
Provinsi, FORMI Kabupaten/Kota dalam bidang olahraga rekreasi, akan terkait dengan hal-hal sebagai berikut:
(1) Melaksanakan, mengimplementasikan kebijakan dan program olahraga prestasi,
olahraga pendidikan, dan olahraga rekreasi di daerah. (2) Melakukan upaya
pemberdayaan dan kerelawanan masyarakat serta pemberdayaan partisipasi dunia
usaha di bidang olahraga olahraga prestasi, olahraga pendidikan, dan olahraga
rekreasi. (3) Melatih dan menatar langsung sumber daya manusia daerah
(Provinsi, Kabupaten/Kota) untuk mendorong peningkatan kualitas keolahragaan
secara keseluruhan. (4) Memanfaatkan dan memberdayakan sumber daya dan potensi
daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota), termasuk kekayaan alam dan budaya asli
daerah. (5) Mendorong dan meningkatkan upaya penerapan dan pemanfaatan ilmu
pengetahuan dan teknoligi di daerah. (6) Menyelenggarakan even daerah dan
nasional, serta regional dan internasional bila memungkinkan. (7) Meningkatkan
kualitas manajemen dan organisasi olahraga (pendidikan, rekreasi,
prestasi) daerah. (8) Memfasilitasi
penyediaan dan perlindungan fasilitas olahraga, baik milik pemerintah maupun
masyarakat dan dunia usaha.
Dalam
penjelasan Undang-undang No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan, bahwa
kegiatan olahraga merupakan kebutuhan primer untuk mempertahankan eksistensi
individu sebagai sebuah sistem. Sesuai dengan hak asasi manusia, setiap
individu memiliki hak kebebasan untuk berolahraga. Atas dasar itu, setiap
individu memiliki hak untuk akses terhadap olahraga, pengembangan pribadi
seutuhnya. Olahraga merupakan kebutuhan hidup karena olahraga dapat
mengembangkan dan memelihara kemampuan menyeluruh bagi setiap individu untuk
menjaga eksistensi kehidupannya. Disamping itu, olahraga merupakan sekolah
kehidupan karena olahraga mengajarkan nilai-nilai berupa ketrampilan hidup yang
sensual untuk kehidupan manusia. Sebagai contoh, olahraga mengajarkan
nilai-nilai begaimana mengakui kegagalan dan menghargai kemenangan. Olahraga
mengajarkan kebiasaan hidup secara teratur, disiplin, jujur, penuh tantangan,
pantang menyerah, dan berani mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. Oleh
karena itu, pembinaan dan pengembangan keolahragaan harus diatur suatu pranata
aturan selaras dengan kodrat manusia.
Undang
Undang nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional tersebut
terselip dua makna pembinaan olahraga, yaitu membudayakan olahraga dan
mengembangkan olahraga prestasi. Kandungan kedua makna tersebut dituangkan
dalam tiga koridor ruang lingkup pembinaan melalui olahraga pendidikan,
olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi. Kandungan makna yang menjadi dasar
pola kerja Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) adalah makna yang pertama, yaitu membudayakan olahraga. Oleh sebab itu, FORMI Jawa Timur aktif membangun relasi membentuk
jaringan, khususnya dalam upaya pengembangan olahraga rekreasi.
Dalam
mewujudkan pengembangan olahraga rekreasi
sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang nomor 3 tahun 2005 tentang
Sistem Keolahragaan Nasional, khususnya pada
pasal 19 yang menjelaskan
bahwa Olahraga Rekreasi bertujuan untuk memperoleh kesehatan; kebugaran
jasmani; dan kegembiraan; membangun hubungan sosial; dan/atau melestarikan dan
meningkatkan kekayaan budaya daerah dan nasional.
FORMI
atau Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia adalah Induk Organisasi
Olahraga yang merupakan satu-satunya wadah berhimpunnya organisasi olahraga
rekreasi yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, baik secara nasional maupun
di daerah. Menjadi mitra strategis pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat
dalam kerangka mendorong dan menggerakkan pembinaan dan pengembangan olahraga
rekreasi di seluruh Indonesia.
Dari
serangkaian kegiatan olahraga rekreasi yang dikembangkan oleh FORMI tersebut
akan berdampak positif dan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap proses pembinaan dan terwujudnya
prestasi olahraga di
tingkat nasional dan internasional.
Rangkaian kegiatan olahraga rekreasi yang menjadi dasar program kerja FORMI dapat dikatakan sebagai bentuk proses.
Orang tidak bisa berpikir bahwa prestasi tidak semata-mata dihasilkan dalam
sebuah proses pembinaan olahraga prestasi itu sendiri, tetapi juga diakibatkan
adanya peningkatan yang signifikan terhadap
seberapa besar prosentase partisipasi masyarakat terhadap kegiatan
olahraga, keberadaan sumber daya manusia, ruang terbuka, dan tingkat kebugaran
masyarakat itu sendiri. Dengan munculnya kesadaran akan manfaat dan pentingnya
berolahraga pada masyarakat, akan berdampak positif munculnya bibit atlet
potensial. Keberhasilan dalam capaian prestasi tidak diperoleh secara tiba-tiba atau dengan cara instan, tetapi melalui sebuah
proses panjang, dari prestasi yang dicapai ke jenjang prestasi yang lebih tinggi yang
kesemuanya itu membutuhkan keterlibatan pelaku olahraga lainnya sebagai penguat. Oleh karenanya, berbicara pembinaan
atlet harus didukung dengan kesungguhan dan keseriusan serta
keterlibatan pelaku olahraga lainnya dalam
penanganannya. Kesuguhan dalam pengelolaan keolahragaan merupakan keharusan
yang dilakukan dalam sebuah pembinaan, bila diabaikan maka dapat dipastikan
adalah terjadinya kegagalan.
Sebagai
harapan puncak dalam mengembangkan olahraga prestasi adalah juara dalam
kejuaraan tingkat internasional. Pada tahap seperti ini maka atlet yang
ditampilkan adalah menyandang status sebagai atlet nasional. Kalau dikatakan
bahwa pembinaan olahraga prestasi sebagai sebuah proses maka proses tersebut
berjalan dari bawah. Pengertian dari bawah dapat dilihat dalam konteks wilayah,
dan juga dapat dilihat dalam konteks usia. Perjalanan prestasi akan bergerak
naik dari tingkat demi tingkat. Oleh karenanya, berbicara pengembangan prestasi
olahraga di tingkat Provinsi dan di tingkat Kabupaten/Kota adalah merupakan
bagian dari pembangunan olahraga nasional.
Gambaran
sebuah bangunan kalau diurut dari bawah ke atas maka akan dimulai dari pondasi
sampai atap. Pondasi disini dapat digambarkan sebagai bentuk olahraga yang
berkembang di masyarakat. Oleh karenanya, sebuah bangunan akan berdiri dengan
kokoh manakala pondasinya kuat. Kuatnya pondasi ditandai dengan berkembangnya
olahraga di lingkungan masyarakat. Dalam konteks seperti inilah maka perlu
dilakukan gerakan berolahraga melalui
pembentukan klub-klub olahraga di semua lingkungan, apakah lingkungan tempat
tinggal, lingkungan kerja, lingkungan sekolah, lingkungan perguruan tinggi,
lingkungan pondok pesantren, dan masih banyak lingkungan yang lain.
Terbentuknya klub-klub olahraga semacam ini tidak lain adalah sebagai upaya
menggerakkan atau memasalkan olahraga di
masyarakat sehingga olahraga menjadi sebuah budaya. Hal inilah yang
menjadikan tugas FORMI Provinsi dan FORMI Kabupaten/Kota.
Sebagaimana
yang tertuang dalam pasal 35 UU No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional,
bahwa dalam pengelolaan keolahragaan, masyarakat dapat membentuk induk
organisasi cabang olahraga. Bahkan pada tahun 2008 telah diterbitkan Surat Keputusan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor : KEP-0108/MENPORA/4/2008 tanggal 10 April
2008 Perihal : Federasi Olahraga Masyarakat Indonesia (FOMI) dan lebih
dipertegas lagi melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
kepada Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia Nomor : 426/1241/SJ
tanggal 6 April 2011, sebagai penguat pondasi pembinaan olahraga adalah
mendukung kelembagaan Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI).
Adapun
tugas dan peranan FORMI
sebagai berikut: (1) Membantu Pemerintah dalam membuat kebijakan nasional dalam
bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga rekreasi; (2) Melakukan
sinergi visi dan misi berbagai organisasi olahraga masyarakat guna kepentingan
persatuan bangsa Indonesia yang kompak dan utuh. (3) Mewadahi berhimpunnya
organisasi olahraga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, apresiasi dan
partisipasi dalam mendukung pembangunan olahraga nasional dan pergaulan olahraga
internasional (4) Melaksanakan fungsi sebagai media komunikasi dan informasi
antar organisasi olahraga masyarakat dalam meningkatkan kinerja dan kapasitasnya
baik di tingkat nasional maupun daerah. (5) Menyebarluaskan olahraga masyarakat
keseluruh wilayah Provinsi Jawa Timur dan segenap lapisan masyarakat. (6) Melestarikan
dan mengembangkan olahraga tradisional dan permainan rakyat. (7) Mengupayakan
dan menyelenggarakan program dan atau even bersama, yang memberikan manfaat
bagi kinerja dan kiprah anggotanya. (8) Mengupayakan dan menyelenggarakan
pelatihan berskala Nasional & Internasional yang sesuai dengan standar kompetensi.
Dalam
mewujudkan tugas FORMI
sebagaimana di atas, sangat dibutuhkan pendanaan keolahragaan. Peran pemerintah
dalam pengalokasian dana sangat dibutuhkan, hal tersebut sebagaimana yang
tertuang pada pasal 69 butir (2) berbunyi bahwa pemerintah dan pemerintah
daerah wajib mengalokasikan anggaran keoahragaan melalui Anggaran dan Belanja
Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada pasal 70
lebih menekankan kepada sumber pendanaan keolahragaan lain, yang dapat
diperoleh yaitu dari: (1) Masyarakat melalui berbagai kegiatan berdasarkan
ketentuan yang berlaku; (2) Kerja sama yang saling menguntungkan; (3) Bantuan
luar negeri yang tidak mengikat; (4) Hasil usaha industri olahraga; dan/atau;
(5) Sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan
dana keolahragaan yang dilakukan FORMI
Provinsi nantinya
akan mengacu
sebagaimana ketentuan yang berlaku dan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan,
efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik sebagaimana yang diatur dalam
pasal 71 UU No. 3 tahun 2005. Lebih dijelaskan pada pasal 71 butir (2) bahwa
dana keolahragaan yang dialokasikan dari pemerintah dan pemerintah daerah dapat
diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Thank You sir
BalasHapusbagus gan saya sangat mendukung kebudaaan olah raga yang bisa di kenal seluruh dunia agar mereka tau klik di sini Bonus Togel 5%
BalasHapus