Senin, 19 Agustus 2013

Mengenal Olahraga Rekreasi

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi merubah perkembangan jaman yang semakin maju, modern dan dinamis. Tatanan kehidupan masyarakat juga mengalami perubahan yang mendasar, akibat dari pola dan pikiran hidup manusia. Perubahan tersebut dalam kenyataannya telah banyak memberikan kemudahan dan kemaslahatan bagi kehidupan manusia. Namun seiring dengan itu, kemajuan teknologi secara tidak langsung telah membawa suatu ancaman bagi kehidupan manusia itu sendiri. Modernisasi teknologi yang ditandai dengan berkembangnya sarana komputerisasi, telah dan akan menimbulkan perubahan perilaku kehidupan masyarakat, yang semula aktif berolahraga dan rajin bergerak, menjadi pasif dan malas bergerak.

Kondisi ini, merupakan ancaman yang disadari dan dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di perkotaan. Menurunnya aktivitas berolahraga akan berdampak kepada kesehatan dan kebugaran serta timbulnya berbagai penyakit. Kesadaran masyarakat akan hal ini, menimbulkan hasrat untuk merubah dan mencari berbagai kegiatan untuk bergerak aktif, berkreasi dan berolahraga sebagai alternatif pilihan. Semakin lama semakin disadari dan menjadi “tren” untuk merubah pola hidup masyarakat, agar lebih sehat, bugar dan terhindar dari berbagai penyakit. Dalam kaitan itu, olahraga merupakan sarana yang ampuh dan efektif untuk dapat mencegah dan mengatasi persoalan tersebut.

Sebagaimana yang tertuang di dalam buku “Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Masyarakat” , yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Olahraga Direktorat Olahraga Masyarakat, tahun 2002 menyebutkan bahwa salah satu tujuan yang ingin dicapai dalam berolahraga adalah mencapai tingkat kesegaran jasmani yang baik. Masyarakat yang memiliki tingkat kesegaran jasmani yang prima akan memiliki produktivitas kerja yang tinggi, sehingga diharapkan mampu meningkatkan produktivitas nasional. Kondisi masyarakat yang demikian merupakan modal dasar yang sangat kuat dan diperlukan untuk melanjutkan pembangunan nasional. Dalam kaitan itu, olahraga merupakan alat yang efektif untuk meningkatkan kesegaran jasmani masyarakat. Olahraga yang dimaksud merupakan olahraga dalam bentuk sederhana dan beragam. Aktivitas yang dilakukan lebih bersifat bermain, spontan, dan tidak terlalu mengikat, dalam arti tidak dimaksudkan untuk meraih prestasi tinggi, serta tidak terlalu diatur oleh aturan main yang ketat. Dengan kata lain, kegiatan yang dilakukan itu lebih bersifat rekreatif. Olahraga semacam itu biasanya dikategorikan sebagai olahraga untuk mengisi waktu luang (life time sport) yang dapat berbentuk berlari, berjalan dan berlari (jogging), senam aerobic, dan kegiatan lainnya, seperti tennis lapangan, golf, panahan, dan bersepeda, yang bertujuan mengembangkan kesegaran jasmani, sikap sosial, mental, dan keterampilan lainnya.

Olahraga yang memiliki ciri khas di atas lebih dikenal dengan sebutan olahraga masyarakat. Namun demikian, semenjak Undang-Undang No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) diberlakukan, ada perubahan sebutan yang semula dikenal dengan nama “olahraga masyarakat” menjadi “olahraga rekreasi”. Hal ini, tertuang di dalam pasal 17 yang membagi ruang lingkup olahraga menjadi 3 kegiatan, yaitu olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi. Namun demikian, untuk memudahkan  penjabaran lebih lanjut dalam penulisan buku ini, olahraga rekreasi dimaksud akan tetap menggunakan istilah olahraga masyarakat. Karena dalam sub bagian ruang lingkup olahraga ini, terdapat sebutan serupa namun beda pengertian, yaitu sama dengan nama olahraga rekreasi.

Olahraga masyarakat merupakan sebutan yang ditujukan kepada sekumpulan berbagai cabang olahraga yang memiliki tujuan akhir peningkatan kesehatan dan kebugaran jasmani. Tidak seperti halnya cabang olahraga prestasi yang telah memiliki  Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), olahraga masyarakat belum memiliki organisasi yang dapat mengoordinasikan beragam cabang olahraga yang berkembang di masyarakat. Namun demikian, pada tahun 2002, Direktorat Keolahragaan Depdiknas ketika itu berupaya membentuk organisasi olahraga masyarakat yang diharapkan mampu mengakomodasi dan menghimpun segala apresiasi serta aktivitas olahraga rekreasi (olahraga masyarakat). Upaya membentuk organisasi olahraga masyarakat ini disebabkan adanya desakan dari beragam organisasi yang berdiri sebelumnya secara mandiri. Organisasi olahraga masyarakat tersebut berhasil dibentuk dengan nama Federasi Olahraga Masyarakat Indonesia (FOMI). Direktorat Keolahragaan ketika itu, sangat berharap agar setiap provinsi dapat membentuk kepengurusan DPD FOMI, dan selanjutnya akan diikuti sampai dengan tingkat Kabupaten dan Kota.


Pada tahun 2000, DPP Federasi Olahraga Masyarakat Indonesia (FOMI) terbentuk, yang ditandai dengan penandatanganan bersama oleh berbagai organisasi masyarakat di Jakarta, tepatnya pada bulan September 2000. Mengingat pentingnya sebuah wadah organisasi seperti ini, Departemen Pendidikan Nasional mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk membentuk FOMI di daerah-daerah. Namun, pada pelaksanaan Musyawarah Nasional FOMI III tahun 2009 menetapkan perubahan nama FOMI menjadi Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) melalui ketetapan nomor : 007/Munas FOMI/XII/2009 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia.

Awalnya, dibentuknya Federasi Olahraga Masyarakat Indonesia (FOMI) tersebut diharapkan mampu menjadi wadah yang dapat memayungi dan mampu menyatukan keberagaman berbagai organisasi olahraga masyarakat, seperti Olahraga Tradisional, Paramlimpia, Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI), Pernapasan Tenaga Inti Indonesia, ASIAFI, Senam Tera Indonesia, Kateda Indonesia, PORGAKI, Special Olympic Indonesia (POPI), Asosiasi Senam Kebugaran Indonesia (ASKI), Yayasan Jantung Indonesia, BPOC, Sepeda BMX, Layang-layang, Cheerleading, Skateboard, Inline, Parcuere, B-Boy dan berbagai olahraga masyarakat lainnya yang telah tumbuh dan berkembang di masyarakat.

Dengan telah terbentuknya Kepengurusan DPP FOMI di Jakarta pada tahun 2000, serangkaian program sudah digelar sebagai wujud operasionalisasi organisasi, salah satunya adalah upaya membentuk DPD FOMI di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota. Bahkan, beberapa kali DPP FOMI telah  berhasil menciptakan gerak senam massal, yaitu Senam Ayo Bersatu. Model senam massal ini telah disosialisasikan dan masyarakat sangat menggemari perpaduan gerak yang terdapat di dalamnya.

Namun demikian, sampai dengan tahun 2009 perkembangan kelembagaan FOMI di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota agak sulit diwujudkan. Artinya FOMI belum tumbuh berkembang secara merata di seluruh Indonesia. Belum tumbuhnya kelembagaan FOMI di daerah secara merata ini, bukan berarti olahraga masyarakat kemudian tidak berkembang. Tetapi justru berkembang dengan baik beserta masing-masing induk organisasinya,  seperi jantung Indonesia, Persatuan Olahraga Pernafasan Indonesia (PORPI), perkumpulan senam tera, senam tai chi, senam aerobic, perkumpulan olahraga rekreasi, olahraga tradisional berjalan sendiri-sendiri. Diikuti organisasi di bawahnya, yaitu di tingkat provinsi sampai dengan  tingkat Kabupaten/Kota.

Olahraga masyarakat ini merupakan salah satu  profil atau potret olahraga yang berkembang di masyarakat sebagai pilihan. Ditinjau dari berbagai jenis olahraga yang dikembangkan dalam ruang lingkup olahraga masyarakat, maka masyarakat dapat memilihnya. Berbagai lapisan masyarakat, dari usia balita sampai dengan manula, dapat mengikutinya. Bahkan, pada UU No. 3 tentang SKN telah diatur dengan jelas, khususnya pada pasal 19 yang berbunyi (1) Olahraga rekreasi (olahraga masyarakat) dilakukan sebagai bagian proses pemulihan kembali kesehatan dan kebugaran; (2) Olahraga rekreasi (olahraga masyarakat) dapat dilaksanakan oleh setiap orang, satuan pendidikan, lembaga, perkumpulan, atau organisasi olahraga; (3) Olahraga rekreasi (olahraga masyarakat) sebagaimana dimaksud bertujuan memperoleh kesehatan, kebugaran jasmani, dan kegembiraan, membangun hubungan sosial dan/atau melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya daerah dan nasional; (4) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkwajiban menggali, mengembangkan, dan memajukan olahraga rekreasi; (5) Setiap orang yang menyelenggarakan olahraga masyarakat  tertentu yang mengandung resiko terhadap kelestarian lingkungan, keterpeliharaan sarana, serta keselamatan dan kesehatan, wajib menaati ketentuan dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan jenis olahraga, dan menyediakan instruktur atau pemandu yang mempunyai pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan jenis olahraga; (6) Olahraga rekreasi (olahraga masyarakat) sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perkumpulan atau organisasi olahraga.

Olahraga masyarakat dilakukan sebagai bagian proses pemulihan kembali kesehatan dan kebugaran. Hal ini lebih dijelaskan dalam sebuah sistem bahwa masyarakat sebagai input, kegiatan olahraga masyarakat adalah sebuah proses, sedangkan kesehatan dan kebugaran adalah hasil yang dicapai.  Pada pelaksanaan proses tersebut, masyarakat dapat memilih beragam jenis olahraga masyarakat yang sesuai dengan kegemarannya. Dalam hal ini, olahraga masyarakat terbagi dalam 4 kelompok besar, yaitu olahraga massal,  olahraga tradisional, olahraga rekreasi, olahraga khusus dan rehabilitasi.

Olahraga rekreasi (olahraga masyarakat) dapat dilaksanakan oleh setiap orang, satuan pendidikan, lembaga, perkumpulan, atau organisasi olahraga. Tentunya, pernyataan ini bukan merupakan sesuatu hal yang tidak mungkin, mengingat ruang lingkup yang terkandung di dalam olahraga masyarakat ini bukan merupakan olahraga yang sulit untuk diikuti.

RUANG LINGKUP OLAHRAGA REKREASI
Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) membagi ruang lingkup Olahraga Rekreasi adalah sebagai berikut : 
1.  Olahraga Massal;
2.  Olahraga Tradisional;
3.  Olahraga Khusus;
4.  Olahraga Tantangan;

5 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas penjelasan dan pengetahuannya.

    BalasHapus
  3. Olahraga rekreasi mengacu uu sistem Keolahragaan Nasional sebagai acuan
    Ada olahraga rekreasi
    Perlu di ungkap rekreasi olahraga

    BalasHapus
  4. Ada yg punya buku olahraga masyarakat ?

    BalasHapus
  5. Kalau melihat dari rujukan di atas, tentang Formi atau sekarang sudah menjadi kormi makan mengisyaratkan bahwa dalam proses pengembanganannya bukan kearah suatu perlombaan atau suatu kejuaraaan. Alat ukur nya adalah angka partisipasinya masyarakat dalam melakukan olahraga... Oleh karena itu menurut saya pribadi kurang tepat apabila kormi menyelenggarakan kejuaraan antar daerah, proponsi bahkan nasional.... Kan sudah ada koni.... Terima kasih

    BalasHapus