Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi merubah
perkembangan jaman yang semakin maju, modern dan dinamis. Tatanan kehidupan
masyarakat juga mengalami perubahan yang mendasar, akibat dari pola dan pikiran
hidup manusia. Perubahan tersebut dalam kenyataannya telah banyak memberikan
kemudahan dan kemaslahatan bagi kehidupan manusia. Namun seiring dengan itu,
kemajuan teknologi secara tidak langsung telah membawa suatu ancaman bagi
kehidupan manusia itu sendiri. Modernisasi teknologi yang ditandai dengan
berkembangnya sarana komputerisasi, telah dan akan menimbulkan perubahan
perilaku kehidupan masyarakat, yang semula aktif berolahraga dan rajin
bergerak, menjadi pasif dan malas bergerak.
Kondisi
ini, merupakan ancaman yang disadari dan dirasakan oleh masyarakat yang tinggal
di perkotaan. Menurunnya aktivitas berolahraga akan berdampak kepada kesehatan
dan kebugaran serta timbulnya berbagai penyakit. Kesadaran masyarakat akan hal
ini, menimbulkan hasrat untuk merubah dan mencari berbagai kegiatan untuk
bergerak aktif, berkreasi dan berolahraga sebagai alternatif pilihan. Semakin
lama semakin disadari dan menjadi “tren” untuk merubah pola hidup masyarakat,
agar lebih sehat, bugar dan terhindar dari berbagai penyakit. Dalam kaitan itu,
olahraga merupakan sarana yang ampuh dan efektif untuk dapat mencegah dan
mengatasi persoalan tersebut.
Sebagaimana
yang tertuang di dalam buku “Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga
Masyarakat” , yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional Direktorat
Jenderal Olahraga Direktorat Olahraga Masyarakat, tahun 2002 menyebutkan bahwa salah
satu tujuan yang ingin dicapai dalam berolahraga adalah mencapai tingkat
kesegaran jasmani yang baik. Masyarakat yang memiliki tingkat kesegaran jasmani
yang prima akan memiliki produktivitas kerja yang tinggi, sehingga diharapkan
mampu meningkatkan produktivitas nasional. Kondisi masyarakat yang demikian
merupakan modal dasar yang sangat kuat dan diperlukan untuk melanjutkan
pembangunan nasional. Dalam kaitan itu, olahraga merupakan alat yang efektif
untuk meningkatkan kesegaran jasmani masyarakat. Olahraga yang dimaksud
merupakan olahraga dalam bentuk sederhana dan beragam. Aktivitas yang dilakukan
lebih bersifat bermain, spontan, dan tidak terlalu mengikat, dalam arti tidak
dimaksudkan untuk meraih prestasi tinggi, serta tidak terlalu diatur oleh
aturan main yang ketat. Dengan kata lain, kegiatan yang dilakukan itu lebih
bersifat rekreatif. Olahraga semacam itu biasanya dikategorikan sebagai
olahraga untuk mengisi waktu luang (life
time sport) yang dapat berbentuk berlari, berjalan dan berlari (jogging), senam aerobic, dan kegiatan
lainnya, seperti tennis lapangan, golf, panahan, dan bersepeda, yang bertujuan
mengembangkan kesegaran jasmani, sikap sosial, mental, dan keterampilan
lainnya.
Olahraga
yang memiliki ciri khas di atas lebih dikenal dengan sebutan olahraga masyarakat.
Namun demikian, semenjak Undang-Undang No. 3 tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional (SKN) diberlakukan, ada perubahan sebutan yang semula
dikenal dengan nama “olahraga masyarakat” menjadi “olahraga rekreasi”. Hal ini,
tertuang di dalam pasal 17 yang membagi ruang lingkup olahraga menjadi 3
kegiatan, yaitu olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi. Namun demikian, untuk
memudahkan penjabaran lebih lanjut dalam
penulisan buku ini, olahraga rekreasi dimaksud akan tetap menggunakan istilah olahraga masyarakat. Karena dalam sub
bagian ruang lingkup olahraga ini, terdapat sebutan serupa namun beda
pengertian, yaitu sama dengan nama olahraga rekreasi.
Olahraga
masyarakat merupakan sebutan yang ditujukan kepada sekumpulan berbagai cabang
olahraga yang memiliki tujuan akhir peningkatan kesehatan dan kebugaran
jasmani. Tidak seperti halnya cabang olahraga prestasi yang telah memiliki Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI),
olahraga masyarakat belum memiliki organisasi yang dapat mengoordinasikan
beragam cabang olahraga yang berkembang di masyarakat. Namun demikian, pada
tahun 2002, Direktorat Keolahragaan Depdiknas ketika itu berupaya membentuk
organisasi olahraga masyarakat yang diharapkan mampu mengakomodasi dan
menghimpun segala apresiasi serta aktivitas olahraga rekreasi (olahraga
masyarakat). Upaya membentuk organisasi olahraga masyarakat ini disebabkan
adanya desakan dari beragam organisasi yang berdiri sebelumnya secara mandiri. Organisasi
olahraga masyarakat tersebut berhasil dibentuk dengan nama Federasi Olahraga
Masyarakat Indonesia
(FOMI). Direktorat Keolahragaan ketika itu, sangat berharap agar setiap provinsi
dapat membentuk kepengurusan DPD FOMI, dan selanjutnya akan diikuti sampai
dengan tingkat Kabupaten dan Kota.
Pada
tahun 2000, DPP Federasi Olahraga Masyarakat Indonesia (FOMI) terbentuk, yang
ditandai dengan penandatanganan bersama oleh berbagai organisasi masyarakat di Jakarta , tepatnya pada
bulan September 2000. Mengingat pentingnya sebuah wadah organisasi seperti ini,
Departemen Pendidikan Nasional mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk
membentuk FOMI di daerah-daerah. Namun, pada pelaksanaan Musyawarah Nasional FOMI III tahun 2009 menetapkan perubahan nama FOMI menjadi Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) melalui ketetapan nomor : 007/Munas
FOMI/XII/2009 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi
Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia.
Awalnya, dibentuknya
Federasi Olahraga Masyarakat Indonesia (FOMI) tersebut diharapkan mampu menjadi wadah
yang dapat memayungi dan mampu menyatukan keberagaman berbagai organisasi
olahraga masyarakat, seperti Olahraga Tradisional, Paramlimpia, Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI),
Pernapasan Tenaga Inti Indonesia, ASIAFI, Senam Tera Indonesia, Kateda
Indonesia, PORGAKI, Special Olympic Indonesia (POPI), Asosiasi Senam Kebugaran
Indonesia (ASKI), Yayasan Jantung Indonesia, BPOC, Sepeda BMX, Layang-layang, Cheerleading, Skateboard, Inline, Parcuere, B-Boy dan berbagai olahraga masyarakat
lainnya yang telah tumbuh dan berkembang di masyarakat.
Dengan
telah terbentuknya Kepengurusan DPP FOMI di Jakarta pada tahun 2000, serangkaian program sudah
digelar sebagai wujud operasionalisasi organisasi, salah satunya adalah upaya
membentuk DPD FOMI di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota. Bahkan, beberapa kali
DPP FOMI telah berhasil menciptakan
gerak senam massal, yaitu Senam Ayo Bersatu. Model senam massal ini telah
disosialisasikan dan masyarakat sangat menggemari perpaduan gerak yang terdapat
di dalamnya.
Namun
demikian, sampai dengan tahun 2009 perkembangan kelembagaan FOMI di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota
agak sulit diwujudkan. Artinya FOMI belum tumbuh berkembang secara merata di
seluruh Indonesia. Belum tumbuhnya kelembagaan FOMI di daerah secara merata
ini, bukan berarti olahraga masyarakat kemudian tidak berkembang. Tetapi justru
berkembang dengan baik beserta masing-masing induk organisasinya, seperi jantung Indonesia, Persatuan Olahraga
Pernafasan Indonesia (PORPI), perkumpulan senam tera, senam tai chi, senam
aerobic, perkumpulan olahraga rekreasi, olahraga tradisional berjalan
sendiri-sendiri. Diikuti organisasi di bawahnya, yaitu di tingkat provinsi
sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota.
Olahraga
masyarakat ini merupakan salah satu
profil atau potret olahraga yang berkembang di masyarakat sebagai
pilihan. Ditinjau dari berbagai jenis olahraga yang dikembangkan dalam ruang
lingkup olahraga masyarakat, maka masyarakat dapat memilihnya. Berbagai lapisan
masyarakat, dari usia balita sampai dengan manula, dapat mengikutinya. Bahkan, pada
UU No. 3 tentang SKN telah diatur dengan jelas, khususnya pada pasal 19 yang
berbunyi (1) Olahraga rekreasi (olahraga masyarakat) dilakukan sebagai bagian
proses pemulihan kembali kesehatan dan kebugaran; (2) Olahraga rekreasi (olahraga
masyarakat) dapat dilaksanakan oleh setiap orang, satuan pendidikan, lembaga,
perkumpulan, atau organisasi olahraga; (3) Olahraga rekreasi (olahraga
masyarakat) sebagaimana dimaksud bertujuan memperoleh kesehatan, kebugaran
jasmani, dan kegembiraan, membangun hubungan sosial dan/atau melestarikan dan
meningkatkan kekayaan budaya daerah dan nasional; (4) Pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat berkwajiban menggali, mengembangkan, dan memajukan
olahraga rekreasi; (5) Setiap orang yang menyelenggarakan olahraga masyarakat tertentu yang mengandung resiko terhadap
kelestarian lingkungan, keterpeliharaan sarana, serta keselamatan dan
kesehatan, wajib menaati ketentuan dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan
jenis olahraga, dan menyediakan instruktur atau pemandu yang mempunyai pengetahuan
dan ketrampilan sesuai dengan jenis olahraga; (6) Olahraga rekreasi (olahraga
masyarakat) sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan
oleh perkumpulan atau organisasi olahraga.
Olahraga
masyarakat dilakukan sebagai bagian proses pemulihan kembali kesehatan dan
kebugaran. Hal ini lebih dijelaskan dalam sebuah sistem bahwa masyarakat
sebagai input, kegiatan olahraga masyarakat adalah sebuah proses, sedangkan
kesehatan dan kebugaran adalah hasil yang dicapai. Pada pelaksanaan proses tersebut, masyarakat
dapat memilih beragam jenis olahraga masyarakat yang sesuai dengan kegemarannya.
Dalam hal ini, olahraga masyarakat terbagi dalam 4 kelompok besar, yaitu
olahraga massal, olahraga tradisional,
olahraga rekreasi, olahraga khusus dan rehabilitasi.
Olahraga rekreasi (olahraga
masyarakat) dapat dilaksanakan oleh setiap orang, satuan pendidikan, lembaga,
perkumpulan, atau organisasi olahraga. Tentunya, pernyataan ini bukan merupakan
sesuatu hal yang tidak mungkin, mengingat ruang lingkup yang terkandung di
dalam olahraga masyarakat ini bukan merupakan olahraga yang sulit untuk
diikuti.
RUANG LINGKUP OLAHRAGA REKREASI
Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) membagi ruang lingkup Olahraga Rekreasi adalah sebagai berikut :
1. Olahraga Massal;
2. Olahraga Tradisional;
3. Olahraga Khusus;
4. Olahraga Tantangan;
RUANG LINGKUP OLAHRAGA REKREASI
Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) membagi ruang lingkup Olahraga Rekreasi adalah sebagai berikut :
1. Olahraga Massal;
2. Olahraga Tradisional;
3. Olahraga Khusus;
4. Olahraga Tantangan;
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTerima kasih atas penjelasan dan pengetahuannya.
BalasHapusOlahraga rekreasi mengacu uu sistem Keolahragaan Nasional sebagai acuan
BalasHapusAda olahraga rekreasi
Perlu di ungkap rekreasi olahraga
Ada yg punya buku olahraga masyarakat ?
BalasHapusKalau melihat dari rujukan di atas, tentang Formi atau sekarang sudah menjadi kormi makan mengisyaratkan bahwa dalam proses pengembanganannya bukan kearah suatu perlombaan atau suatu kejuaraaan. Alat ukur nya adalah angka partisipasinya masyarakat dalam melakukan olahraga... Oleh karena itu menurut saya pribadi kurang tepat apabila kormi menyelenggarakan kejuaraan antar daerah, proponsi bahkan nasional.... Kan sudah ada koni.... Terima kasih
BalasHapus